Tranding

Home / Detail Layanan

Kartu Keluarga

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

Persyaratan :

a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)

b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

 

Penjelasan :

a. Penduduk mengisi F-1.02;

b. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;

c. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan

d. Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

 

Persyaratan :

a. Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)

b. Fotokopi KK lama

 

Penjelasan :

a. Penduduk mengisi F.1.02;

b. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;

c. Melampirkan fotokopi KK lama;

d. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan

e. Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

 

Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

 

Persyaratan :

a. Fotokopi KK lama; dan

b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

 

Penjelasan :

a. Penduduk mengisi F-1.02;

b. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);

c. Penduduk melampirkan KK lama; dan

d. Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan:

a. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan

b. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun

 

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

 

Persyaratan :

a. KK lama; dan

b. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

 

Catatan :

Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.

(Pasal 12 Perpres 96/2018)

 

Penjelasan :

a. Penduduk mengisi F-1.02;

b. Penduduk melampirkan KK lama;

c. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;

d. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; 

e. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan

f. Dinas menerbitkan KK Baru.

Catatan :

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

 

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

 

Persyaratan :

a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;

b. Fotokopi KTP-el; dan

c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).

(Pasal 13 Perpres 96/2018)

 

Penjelasan :

a. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan

b. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

 

Biaya

Rp. 0-, (Gratis)