Tranding

Home / Detail Layanan

KTP-El

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

Persyaratan :

a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

b. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)

 

Penjelasan :

a. Penduduk mengisi F-1.02;

b. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan

c. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

 

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI 

Persyaratan :

a. SKP (jika terjadi pindah datang);

b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);

c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

d. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)

 

Penjelasan :

a. Penduduk mengisi F-1.02;

b. Penduduk melampirkan:

  1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
  2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).

c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).

d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

 

Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

Persyaratan :

a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

b. Fotokopi KK. 

c. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan

d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

 

Penjelasan :

a. OA mengisi F-1.02;

b. OA melampirkan fotokopi KK;

c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan

d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

 

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

Persyaratan :

a. SKP (jika pindah datang);

b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);

c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);

d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

 

Penjelasan :

a. OA mengisi F-1.02;

b. OA melampirkan:

  1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
  2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
  5. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).

c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).

d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

 

Biaya :

Rp. 0-, (Gratis)