Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Persyaratan :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
c. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Persyaratan :
a. SKP (jika terjadi pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
d. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan:
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
Persyaratan :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK.
c. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
a. OA mengisi F-1.02;
b. OA melampirkan fotokopi KK;
c. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
Persyaratan :
a. SKP (jika pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Penjelasan :
a. OA mengisi F-1.02;
b. OA melampirkan:
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Biaya :
Rp. 0-, (Gratis)