BENGKALIS – Memasuki awal minggu ketiga bulan November 2025, Pemerintah Kabupa
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahi :
a. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahi :
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD )
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
BENGKALIS – Memasuki awal minggu ketiga bulan November 2025, Pemerintah Kabupa