Tranding

Home / Profil

Struktur Organisasi

 

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis terdiri dari :

 

1. Kepala Dinas 

2. Sekretaris, membawahi : 

    a. Sub Bagian Perencanaan;

    b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

    c. Sub Bagian Keuangan.

3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi :

    a. Seksi Identitas Penduduk;

    b. Seksi Pindah Datang Penduduk;

    c. Seksi Pendataan Penduduk.

4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi :  

    a. Seksi Kelahiran;

    b. Seksi Perkawinan dan Perceraian;

    c. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.

5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan membawahi :

    a. Seksi Informasi Administrasi Kependudukan;

    b. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;

    c. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Komunikasi.

6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahi :

    a. Seksi Kerjasama;

    b. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi Kependudukan;

    c. Seksi Inovasi Pelayanan.

7. Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD )

8. Kelompok Jabatan Fungsional.