BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengk
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahi :
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Sub Bagian Keuangan.
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi :
a. Seksi Identitas Penduduk;
b. Seksi Pindah Datang Penduduk;
c. Seksi Pendataan Penduduk.
4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi :
a. Seksi Kelahiran;
b. Seksi Perkawinan dan Perceraian;
c. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan membawahi :
a. Seksi Informasi Administrasi Kependudukan;
b. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
c. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Komunikasi.
6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahi :
a. Seksi Kerjasama;
b. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi Kependudukan;
c. Seksi Inovasi Pelayanan.
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD )
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengk