DURI – Menjelang akhir semester II Tahun 2025, sebanyak 2.031 penduduk Kecamat
DURI – Menjelang akhir semester II Tahun 2025, sebanyak 2.031 penduduk Kecamatan Mandau tercatat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dari total 124.393 wajib KTP. Sementara itu, di Kecamatan Bathin Solapan, dari 85.251 wajib KTP, masih ada 1.577 penduduk yang belum melakukan perekaman.
Kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Bathin Solapan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Mandau, Aromi Yosdel, pada Senin (10/11/2025) menyampaikan bahwa penduduk yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, secara otomatis data kependudukannya akan dinonaktifkan dan tidak dapat diakses pada berbagai layanan publik.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP. Jika data nonaktif, maka tidak bisa digunakan untuk keperluan perbankan, BPJS, universitas, pendataan Dapodik, dan layanan publik lainnya,” ujar Yosdel.
Dijelaskannya, mayoritas warga yang belum melakukan perekaman KTP merupakan pelajar berusia 17 tahun atau kategori pemula. Pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya telah melakukan perekaman di sekolah-sekolah, namun hasilnya belum maksimal karena sebagian siswa enggan berfoto menggunakan seragam sekolah.
“Sebagai solusi, UPT Disdukcapil membuka layanan perekaman KTP setiap Sabtu dan Minggu, saat siswa sedang libur sekolah, baik di sekolah yang menerapkan sistem full day maupun tidak,” katanya.
Program layanan akhir pekan ini akan berlangsung mulai 15 November hingga 14 Desember 2025, setiap pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, dan terbuka untuk seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP, terutama penduduk di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.** ##RIAU24JAM.COM
DURI – Menjelang akhir semester II Tahun 2025, sebanyak 2.031 penduduk Kecamat