Tranding

Home / Detail Layanan

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

Persyaratan :

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP-el asli kedua orang tua/wali.

(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. 

(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

 

Penjelasan :

a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;

b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan

c. Dinas menerbitkan KIA Baru.

 

Catatan :

a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

(Pasal 7 Permendagri 2/2016)

c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang :

a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);

(Pasal 4 Permendagri 2/2016)

b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); 

(Pasal 5 Permendagri 2/2016)

c. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan

(Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)

d. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

 

Penjelasan :

a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;

b. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);

c. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);

d. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);

e. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan

f. Dinas menerbitkan KIA baru.

g. Dinas memusnahkan KIA lama

 

Catatan :

a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

(Pasal 7 Permendagri 2/2016)

 

Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA

 

Persyaratan :

a. Fotokopi paspor dan ITAP;

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.

(Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

d. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

 

Penjelasan :

a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02

b. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan

c. Dinas menerbitkan KIA Baru.

 

Catatan :

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya

(Pasal 9 Permendagri 2/2016)

 

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);

(Pasal 10 Permendagri 2/2016)

b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan

(Pasal 11 Permendagri 2/2016)

c. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).

(Pasal 12 Permendagri 2/2016)

 

Penjelasan :

a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;

b. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;

c. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);

d. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);

e. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);

f. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan

g. Dinas menerbitkan KIA Baru.

h. Dinas memusnahkan KIA lama.

 

Catatan:

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya

(Pasal 9 Permendagri 2/2016)

 

Biaya

Rp. 0-, (Gratis)