Tranding

Home / Detail Layanan

Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk

Persyaratan :

a. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;

b. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan

c. fotokopi KK.

 

Penjelasan :

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

 

Biaya

Rp. 0-, (Gratis)