Tranding

Home / Detail Layanan

Pencatatan Pengesahan Anak

Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah  NKRI 

Persyaratan :

a. kutipan akta kelahiran; 

b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; 

c. fotokopi KK orang tua.

 

Penjelasan :

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

 

Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah  NKRI

 

Persyaratan : 

a. kutipan akta kelahiran;

b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; 

c. fotokopi KK orang tua; dan 

d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.

 

Penjelasan :

a. OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

 

Pencatatan    pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan  sebelum orang tuanya  melaksanakan perkawinan  sah menurut hukum agama atau  kepercayaan terhadap Tuhan  Yang Maha Esa di wilayah  Negara Kesatuan Republik  Indonesia

 

Persyaratan :

a. fotokopi salinan penetapan pengadilan;

b. kutipan akta kelahiran; dan

c. fotokopi KK.

 

Penjelasan :

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

 

Biaya

Rp. 0-, (Gratis)