BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengk
Persyaratan :
a. kutipan akta kelahiran;
b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. fotokopi KK orang tua.
Penjelasan :
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Persyaratan :
a. kutipan akta kelahiran;
b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. fotokopi KK orang tua; dan
d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
Penjelasan :
a. OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Persyaratan :
a. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
b. kutipan akta kelahiran; dan
c. fotokopi KK.
Penjelasan :
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Biaya
Rp. 0-, (Gratis)
BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengk