Tranding

Home / Detail Layanan

Pencatatan Pengangkatan Anak

Pencatatan Pengangkatan Anak  di Wilayah NKRI

Persyaratan :

a. fotokopi salinan penetapan pengadilan; 

b. kutipan akta kelahiran anak; 

c. fotokopi KK orang tua angkat; dan 

d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.

 

Penjelasan :

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli

d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

 

Biaya

Rp. 0-, (Gratis)