ENGKALIS — Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus konsisten menghadirkan layanan publik terbaik b
Persyaratan :
a. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
b. kutipan akta kelahiran anak;
c. fotokopi KK orang tua angkat; dan
d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
Penjelasan :
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Biaya
Rp. 0-, (Gratis)
ENGKALIS — Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus konsisten menghadirkan layanan publik terbaik b