Tranding

Home / Detail Layanan

Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

Pencatatan perubahan nama Penduduk

 

Persyaratan : 

a. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri; 

b. kutipan akta Pencatatan Sipil; 

c. fotokopi KK; dan 

d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

 

Penjelasan : 

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

 

Biaya

Rp. 0-, (Gratis)