BENGKALIS - Disdukcapil Bengkalis menggelar sosialisasi pelayanan dan pemanfaatan data kependudukan di Kantor Camat Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Selasa (9/5/2023).
Dalam kegiatan ini, para narasumber memberikan materi terdiri dari pengelolaan sistem administrasi kependudukan (Adminduk) tentang pemanfaatan data, dan pelayanan Adminduk.
Sekretaris Disdukcapil Bengkalis, Nurfaridinsyah mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan visi Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026 dari Bupati/Wakil Bupati Bengkalis, yakni terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju dan sejahtera.
"Dengan salah satu misi yang akan dilaksanakan, mewujudkan reformasi birokrasi serta penguatan nilai-nilai agama dan budaya melayu menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan masyarakat yang berkarakter," kata Nurfaridinsyah.
Untuk tercapainya visi dan misi Kabupaten Bengkalis, Nurfaridinsyah menuturkan, Bupat dan Wakil Bupati Bengkalis akan melaksanakan tujuh agenda prioritas Pemkab Bengkalis dalam lima tahun ke depan, dengan delapan program unggulan untuk mencapai agenda prioritas itu.
Diantaranya, pelayanan sistem kependudukan berbasis mobile yang implementasinya melalui strategi dan kebijakan, yaitu mendekatkan petugas pelayanan kependudukan kepada masyarakat, meningkatkan sistem pelayanan kependudukan berbasis online, dan mobil layanan online kependudukan (Molduk).
Sekretaris Disdukcapil Bengkalis, Nurfaridinsyah
"Program unggulan di bidang pelayanan Adminduk implementasinya antara lain, tersedianya kantor UPT Disdukcapil yang beroperasi mandiri di 11 kecamatan. Kemudian mengoptimalkan peran petugas registrasi yang ditunjuk di setiap desa/kelurahan," ungkapnya.
"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke UPT di ibukota kecamatan atau Disdukcapil bengkalis untuk mendapatkan pelayanan, cukup di desa saja, kecuali untuk perekaman KTP-el," sambungnya.
Program ini, lanjutnya, didukung dengan aplikasi website Molduk yang sudah di launching sejak tanggal 25 Maret 2022 lalu di Kecamatan Pinggir.
Ia mengungkapkan, maksud diadakannya sosialisasi ini, selain meningkatkan pemahaman pentingnya pelayanan Adminduk dan Capil, juga memberikan pemahaman beberapa perubahan yang mendasar dari UU No 23 Tahun 2006 dengan diberlakukannya UU No 24 Tahun 2013.
"Harapannya, dengan meningkatnya pemahaman akan berdampak pada tertib Adminduk, antara lain tertib database kependudukan, tertib penerbitan NIK dan tertib dokumen kependudukan (KK, KTP, akta pencatatan sipil)," terangnya.
Pelayanan dibidang kependudukan ujar Nufaridinsyah, merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera (Bermasa), karena penduduk menjadi titik sentral tujuan pembangunan yang akan dicapai.
"Karena itu, kami menempatkan pelayanan sistem kependudukan berbasis mobile menjadi pogram unggulan tahun 2021-2026. Pelayanan kependudukan memang bukan pelayanan dasar, tetapi dokumen kependudukan akan menjadi dasar semua pelayanan yang akan diakses penduduk," sebutnya.
Pihaknya ingin memastikan seluruh penduduk terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri diupayakan penduduk memiliki dokumen kependudukan secara lengkap, seperti KTP-el, KIA, Akta Kelahiran dan lainnya.
Untuk mewujudkan pogram unggulan pelayanan sistem kependudukan, Disdukcapil telah melaksanakan setidaknya 11 inovasi dalam dua pendekatan yang sejalan dengan transformasi digital SIAK Kemendagri.