Tranding

Home / Detail Layanan

Pencatatan Kelahiran

Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan : 

a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/

fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.

b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;

c. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;

d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya. 

e. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi      F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.

f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.

 

Penjelasan :

a. WNI mengisi formulir F-2.01.

b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

c. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.

d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

e. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

g. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.

 

Pencatatan Kelahiran OA 

 

Persyaratan :

a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.

b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;

c. Fotokopi Dokumen Perjalanan;

d. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan; 

e. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;

f. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

 

Penjelasan :

a. OA mengisi formulir F-2.01.

b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

c. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.

d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

e. Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

g. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.

 

Biaya

Rp. 0-, (Gratis)