Tranding

Home / Profil

Tupoksi

Uraian tugas dan fungsi masing-masing adalah  sebagai berikut : 

 

1.  Kepala Dinas

 

Tugas Kepala Dinas :

Kepala dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas membantu dibidang kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Fungsi Kepala Dinas :

Kepala dalam pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a. penetapan kebijakan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

b. perumusan rencana strategis dan program kerja Dinas yang sesuai dengan visi misi Kepala Daerah;

c. perencanaan mengorganisasikan, menggerakkan, dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;

d. pelaksanaan pembinaan terhadap kedisiplinan dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur pegawai dalam lingkungan dinas;

e. penyelenggaraan urusan penatausahaan ;

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang dan tugasnya. 

 

2.  Sekretariat

 

Tugas Sekretariat :

Sekretariat mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan , pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian, perencanaan, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, perlengkapan, umum dan kepegawaian.

 

Fungsi Sekretariat :

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan;

b. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan rumah tangga dinas;

c. pelaksanaan administrasi keuangan dan perlengkapan serta penataan aset;

d. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi dan hubungan masyarakat;

e. pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat;

f. pelaksanaan pengkoordinasian tugas-tugas Bidang;

g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

 

Susunan Organisasi Sekretariat, terdiri dari :

a. Sub Bagian Perencanaan;

b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

c. Sub Bagian Keuangan.

 

3.  Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

 

Tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk :

Bidang pelayanan pendaftaran penduduk mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, dan pendataan penduduk.

 

Fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk :

  1. Bidang pelayanan pendaftaran Penduduk dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
  2. Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  3. Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  7. Pelaksanaan pendukumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  8. Pengendalian dan evalusi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  9. Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  10. Pelaksanaan inventarisasi data-data penduduk secara terus menerus;
  11. Pelaksanaan pimpinan, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  12. Perumusan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta layanan staf dan bimbingan teknis;
  13. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan tugasnya; dan
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari;

  1. Seksi Identitas Penduduk;
  2. Seksi Pindah Datang Penduduk; dan
  3. Seksi Pendataan Penduduk.

 

4.  Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

 

Tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggaran fungsi:

  1. Penyusunan perncannan pelayanan pencatatan sipil;
  2. Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil;
  8. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. Penilaian prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Susunan Organisasi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari;

  1. Seksi Kelahiran;
  2. Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan
  3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.

 

5.  Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

 

Tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

 

Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan, merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi kependudukan, mengolah data serta kelola dan sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Perekaman data hasil pelayanan pendaftaran dan pencatatan sipil serta pemutakhiran data penduduk dengan menggunakan SIAK;
  3. Pengevaluasian dan melaporkan pengelolaan informasi administrasi Kependudukan;
  4. Pelaksanaan pembangunan dan mengembangkan jaringan komumikasi data;
  5. Penyediaan perangkat keras dan perlengkapan lainnya serta penyediaan jaringan komunikasi data sebagai tempat pelayanan dokumen kependudukan;
  6. Pemeliharaan dan perawatan perangkat SIAK;
  7. Penyediaan dan mendesiminasi informasi kependudukan;
  8. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  9. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Susunan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri dari:

  1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data; dan
  3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

6.  Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

 

Tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.

 

Fungsi Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  2. Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  5. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  6. Pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  7. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Susunan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri dari:

  1. Seksi Kerja sama;
  2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
  3. Seksi Inovasi Pelayanan.