Tranding

Home / Detail Layanan

Pencatatan Biodata

Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan

a. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;

b. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan

c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)

 

Penjelasan

a. WNI mengisi F.1.01;

b. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);

c. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);

d. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);

e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan; 

f. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost; 

g. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.

 

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

 

Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI

Persyaratan

a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;

b. Surat keterangan yang menunjuk domisili;

c. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan

d. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

 

Penjelasan

a. WNI mengisi F-1.01;

b. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);

c. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);

d. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);

e. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan

f. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.

 

Catatan:

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

 

Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

 

Persyaratan :

a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan

b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

    (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

 

Penjelasan :

a. OA mengisi F-1.01;

b. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);

c. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan

d. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.

 

Biaya

Rp. 0-, (Gratis)