Tranding

Home / Detail Berita

Disdukcapil Bengkalis Melakukan Kerja Sama Dengan IBI dalam Pencapaian Akta Kelahiran dan KIA

image

BENGKALIS- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan beberapa perangkat daerah di ruang rapat Kepala Dinas Dukcapil, Selasa 22 Juni 2021.

Disdukcapil melakukan perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

 

Pertemuan tersebut membahas tentang pemanfaatan data kependudukan. Data kependudukan yang termasuk dalam perjanjian kerja sama tersebut,  untuk kepentingan dinas atau PD (Pemerintah Daerah) yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil.

Selain itu, juga membahas tentang Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

 

Ismail mengatakan "Pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat, terutama Akta Kelahiran. Setiap anak yang baru lahir langsung selesai administrasinya.  1 jam setelah kelahiran Akta Kelahiran sudah selesai" ungkap Kepala Disdukcapil, Ismail.

 

Dalam proses pengurusan akta kelahiran tidak perlu menunggu terlalu lama. Jika semua persyaratan sudah lengkap,  maka akan segera di proses.

Syarat pembuatan akta kelahiran yaitu : Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan (Asli), Fotocopy buku nikah orang tua,  fotocopy kartu keluarga (KK), fotocopy KTP-el orang tua dan fotocopy KTP-el saksi dua orang.